Minggu, 16 Desember 2012

PENTINGNYA PROMOSI PERPUSTAKAAN


Berbicara tentang perpustakaan  tidak terlepas dari orang yang mengatur dan mengelola perpustakaan. Perpustakaan merupakan tempat buku yang dijaga oleh petugas yang berkacamata tebal, yang dengan setia menjaga buku dan memberikan peluang kepada siapa saja yang meminjam buku.[1] Orang yang mengatur dan mengolela sebuah perpustakaan disebut sebagai pustakawan. Dalam undang-undang perpustakaan pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.[2]
Dengan keahliannya dalam mengelola dan mengorganisir perpustakan, pustakawan harus mamapu mewudkan perpustakaan yang dapat mamemenuhi kebutuhan para pemustaka. Perpustakaan yang mampu melengkapi sumber informasi yang ada di dalamnya serta pemanfaatan dengan tepat dan maksimal.
Perpustakaan tidaklah berfungsi dengan baik ketika tidak ada yang menggunakananya. Walaupun perpustakaan memiliki segudang sumber informasi dan pengetahuan. Jika tidak dimanfaatkan maka perpustakaan tidak berbeda dengan gudang dengan tumpukan informasi yang penuh dengan debu yang berterbangan dimana-mana. Dengan itu dubutuhkan sebuah upaya agar koleksi yang tersimpan dapat digunakan dengan sebaik mungkin.
 Agar pemustaka dapat mengetahui informasi yang tersimpan dan terekam di sebuah perpustakaan dilakukanlah sebuah usaha oleh pustakawan untuk memperkenalkan perpustakaan kepada seluruh lapisan pemustaka. Dengan memperkenalkan jasa informasi perpustakaan atau mempromosikan perpustakaan kepada masyarakat. Promosi perpustakaan diharapkan mampu memeri informasi yang maksimal tentang keberadaan dan fasilitas yang dimiliki perpustakaan.
Pustakawan yang profesional yang telah banyak belajar, pada pendidikan formal atau pelatihan seharusnya tanggap dengan keganjalan yang terjadi ketika tujuan dari perpustakaan tidak tercapai. Permasalahan kerterpakayan koleksi merupakan sebuah masalah yang sangat fital. Keterpakaian koleksi tergantung dari pemustaka yang membutuhkan informasi. Agar banyak pemustaka mengetahui sumber informasi yang di perpustakaan di lakukan sebuah usaha memperkenalkan perpustakaan dengan jalan promosi perpustakaan.  



[1] Wiji Suwarno,Ilmu Perpustakaan dan Kode Etik Pustakawan, Yogyakarta  Ar-Rruzz Media               2010. hlm13
[2]  Undang-Undang Perpustakaan No 43 Tahun 2007. Bab I Pasal I ayat 8 Yogyakarta: Graha Ilmu 2007, hal 4

0 komentar:

Posting Komentar